KODE ETIK JURNALISME ONLINE MENURUT PARA AHLI

Gambar terkait

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Kode, artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalis adalah suatu etik profesi yang dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu kode etik jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.

Kode Etik jurnalistik dibuat dalam rangka mewadahi dan menjaga agar pelaksanaan kebebasan pers dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta profesional oleh para pelaku pers. Diharapkan dengan adanya kode Etik Jurnalistik akan membawa kehidupan pers di Indonesia menjadi lebih baik, para pelaku-pelaku pers dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan baik, sehingga pers dapat menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Kode Etik Jurnalistik

Tujuan kode etik jurnalistik adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya atau profesinya yaitu dalam mencari dan menyajikan informasi.


Gambar terkait

Kode Etik Jurnalis Menurut Para Ahli

1. Nicholas Johnson

Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:

1.    Penyerangan Kepentingan Individu

2.    Pencemaran nama baik

3.    Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang

4.    Penyebaran kebencian, dan mempertentangkan ajaran agama

5.    Penyebaran hal-hal tidak bermoral

6.    Penerapan kecurangan dan tidak jujur

7.    Pelanggaran dan pengabaian hak cipta


Kebebasan berpendapat dalam era reformasi membuat masyarakat tidak melihat kaidah dengan benar dalam menulis suatu berita terutama mereka yang menuliskan berita di suatu blog pribadi, yang biasa disebut dengan Citizen Jurnalism.  Dimana dalam Citizen Jurnalism suatu berita bisa jadi kredibilitasnya tidak cukup baik, baik dari isi berita, gaya bahasa yang digunakan, dan sumber berita yang terkadang tidak jelas.  Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita mulai aware dengan Hukum dan peraturan yang berlaku, boleh bebas, tapi bebas yang bertanggung jawab dan bermartabat supaya tidak menimbulkan dampak yang negatif di kemudian harinya.

2. Poynter

Poynter, menyatakan profesi jurnalis dan organisasi multimedia massa

1. Integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga  kredibilitas,

2. Keterbukaan komunikasi di kalangan redaksi dengan pemasaran dalam organisasi multimedia massa, sehingga dapat memanfaatkan peluang ekonomi guna meraih keuntungan dari kecenderungan pertumbuhan bisnis di Internet,


3. Riset pasar dan menentukan ukuran berbisnis menjadi salah satu alat penting dalam menentukan arah kebijakan/panduan mengembangkan bisnis isi berita (content), dan bermanfaat untuk menjaga keseimbangan mendapatkan keuntungan sekaligus memberikan pelayanan informasi ke publik,


4. Pengalaman konsumen menjadi hal utama, sehingga perlu senantiasa mengevaluasi berbagai model promosi/iklan guna mengetahui keinginan publik yang secara signifikan perlu diperhatikan organisasi multimedia massa


3. Online Jurnalism Review

Online Journalism Review adalah publikasi web-only. Ini berfokus pada semua aspek jurnalisme online. Online Journalism Review diterbitkan oleh University of Southern California dan diedit oleh Brian Frank. Artikel-artikel dalam Tinjauan Jurnalisme Online ditulis dengan gaya yang sederhana, terkadang bercakap-cakap, non-akademik. Penulis yang tertarik untuk menerbitkan dengan jurnal terlebih dahulu harus mengirim pitch. Tinjauan Jurnalisme Online mempertahankan keberadaan media sosial yang aktif. Halaman Facebook dan Twitter mereka sering diperbarui. Penulis yang diterbitkan dalam Tinjauan Jurnalisme Online termasuk Judy Muller, Aaron Chimbel dan Bryan Koenig.

dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism ke dalam 5 tipe : 

1. Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas). 

2. Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report). 

3. Situs berita partisipatoris murni (Oh my News). 

4. Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin). 

5. Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail). 

6. Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio)

Menurut Online Jurnalism Review yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California (http://www.ojr.org/ojr/wiki/Ethics). 

Sebuah tulisan yang sudah di-posting dalam situs online ataupun blog, sudah bukan lagi menjadi sebuah tulisan biasa melainkan merupakan informasi yang dapat menjadi referensi bagi pembacanya. Oleh karena itu, sebaiknya pembaca tidak sembarangan dalam menulis karena belum ada undang-undang khusus yang berbicara mengenai jurnalisme online ini. 

4. SOCIETY OF PROFESSIONAL JOURNALISTS

Kode etik Society of Professional Journalists (2014) menyatakan bahwa “jurnalis harus bertanggung jawab atas keakuratan dari hasil kerja mereka, memverifikasi informasi sebelum merilisnya, dan sebisa mungkin menggunakan sumber asli.” Contoh fiktif dalam film yang secara spesifik melanggar rekomendasi ini ada dalam film Green Zone, sebuah film thriller perang yang dirils tahun 2010. Film ini dibuat berdasarkan buku non-fiksi mengenai keadaan di Green Zone (wilayah yang dikuasai oleh pasukan Amerika) di Baghdad saat invasi Irak tahun 2003 oleh Amerika Serikat.

Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik

·       Etika institusional adalah sistem aturan, peraturan, maupun kebijakan yang dikembangkan baik oleh institusi yang memiliki media maupun institusi yang mengawasi media. Tujuan dari adanya etik institusional ini adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan.

·     Etika personal adalah sistem nilai dan moralitas yang merupakan hati nurani para praktis pers yang didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi dalam menentukan sikap dan tindakannya.

·    Etika profesional menentukan cara penyampaian suatu informasi secara tepat, sehingga informasi yang hendak disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh khalayak atau publik dalam proporsi yang wajar. Kode etik profesional menjadi tolak ukur perilaku sekaligus menjadi pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik, dengan maksud dan tujuan agar pers mampu menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan semua pihak akan informasi dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan tentang KODE ETIK JURNALISME Semoga apa yang tertulis dalam blog ini dapat bermanfaat.



Penulis : Annisaa Adzanis Salsabila







Sumber website : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANATOMI DAN ANALISIS SWOT IKLAN BENG- BENG

The Story Life Of Annisaa Adzanis Salsabila