KODE ETIK JURNALISME ONLINE MENURUT PARA AHLI
Pengertian Kode Etik
Jurnalistik
Kode, artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan
sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati
secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang
berkaitan dengan dunia pers adalah kode etik
jurnalistik. Kode etik jurnalis adalah suatu etik profesi yang
dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu kode etik jurnalistik
adalah melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi objektif di media
massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.
Kode Etik jurnalistik dibuat dalam rangka mewadahi dan
menjaga agar pelaksanaan kebebasan pers dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab serta profesional oleh para pelaku pers. Diharapkan dengan
adanya kode Etik Jurnalistik akan membawa kehidupan pers di Indonesia menjadi
lebih baik, para pelaku-pelaku pers dapat menjalankan tugasnya secara
profesional dan baik, sehingga pers dapat menjalankan fungsi dan peranannya
dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kode Etik
Jurnalistik
Tujuan kode etik jurnalistik adalah supaya wartawan
bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya atau profesinya yaitu dalam
mencari dan menyajikan informasi.
Kode Etik Jurnalis
Menurut Para Ahli
1. Nicholas Johnson
Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika
Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan
kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik
(televisi/radio), antara lain yang menyangkut:
1. Penyerangan Kepentingan
Individu
2. Pencemaran nama baik
3. Pembunuhan karakter atau
reputasi seseorang
4. Penyebaran kebencian, dan
mempertentangkan ajaran agama
5. Penyebaran hal-hal tidak
bermoral
6. Penerapan kecurangan dan
tidak jujur
7. Pelanggaran dan pengabaian
hak cipta
Kebebasan berpendapat dalam era reformasi membuat
masyarakat tidak melihat kaidah dengan benar dalam menulis suatu berita
terutama mereka yang menuliskan berita di suatu blog pribadi, yang biasa
disebut dengan Citizen Jurnalism. Dimana dalam Citizen Jurnalism
suatu berita bisa jadi kredibilitasnya tidak cukup baik, baik dari isi berita,
gaya bahasa yang digunakan, dan sumber berita yang terkadang tidak
jelas. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita
mulai aware dengan Hukum dan peraturan yang berlaku, boleh bebas, tapi bebas
yang bertanggung jawab dan bermartabat supaya tidak menimbulkan dampak yang
negatif di kemudian harinya.
2. Poynter
Poynter, menyatakan profesi jurnalis dan organisasi multimedia massa
1. Integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga
kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas,
2. Keterbukaan komunikasi di kalangan redaksi dengan pemasaran dalam organisasi
multimedia massa, sehingga dapat memanfaatkan peluang ekonomi guna meraih keuntungan
dari kecenderungan pertumbuhan bisnis di Internet,
3. Riset pasar dan menentukan ukuran berbisnis menjadi salah satu alat penting
dalam menentukan arah kebijakan/panduan mengembangkan bisnis isi berita
(content), dan bermanfaat untuk menjaga keseimbangan mendapatkan keuntungan
sekaligus memberikan pelayanan informasi ke publik,
4. Pengalaman konsumen menjadi hal utama, sehingga perlu senantiasa
mengevaluasi berbagai model promosi/iklan guna mengetahui keinginan publik yang
secara signifikan perlu diperhatikan organisasi multimedia massa
3. Online Jurnalism Review
Online Journalism Review adalah publikasi web-only.
Ini berfokus pada semua aspek jurnalisme online. Online Journalism Review
diterbitkan oleh University of Southern California dan diedit oleh Brian Frank.
Artikel-artikel dalam Tinjauan Jurnalisme Online ditulis dengan gaya yang
sederhana, terkadang bercakap-cakap, non-akademik. Penulis yang tertarik untuk
menerbitkan dengan jurnal terlebih dahulu harus mengirim pitch. Tinjauan Jurnalisme
Online mempertahankan keberadaan media sosial yang aktif. Halaman Facebook dan
Twitter mereka sering diperbarui. Penulis yang diterbitkan dalam Tinjauan
Jurnalisme Online termasuk Judy Muller, Aaron Chimbel dan Bryan Koenig.
dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen
journalism ke dalam 5 tipe :
1. Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada
kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil
dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota
komunitas).
2. Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge
Report).
3. Situs berita partisipatoris murni (Oh my News).
4. Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
5. Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).
6. Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio)
Menurut Online Jurnalism Review yang dikeluarkan oleh Annenberg School of
Journalism, University of Southern California
(http://www.ojr.org/ojr/wiki/Ethics).
Sebuah tulisan yang sudah di-posting dalam situs online ataupun blog, sudah
bukan lagi menjadi sebuah tulisan biasa melainkan merupakan informasi yang
dapat menjadi referensi bagi pembacanya. Oleh karena itu, sebaiknya pembaca
tidak sembarangan dalam menulis karena belum ada undang-undang khusus yang berbicara
mengenai jurnalisme online ini.
4. SOCIETY OF PROFESSIONAL JOURNALISTS
Kode etik Society of Professional Journalists (2014)
menyatakan bahwa “jurnalis harus bertanggung jawab atas keakuratan dari hasil
kerja mereka, memverifikasi informasi sebelum merilisnya, dan sebisa mungkin
menggunakan sumber asli.” Contoh fiktif dalam film yang secara spesifik
melanggar rekomendasi ini ada dalam film Green Zone, sebuah film thriller perang
yang dirils tahun 2010. Film ini dibuat berdasarkan buku non-fiksi mengenai
keadaan di Green Zone (wilayah yang dikuasai oleh pasukan Amerika) di Baghdad
saat invasi Irak tahun 2003 oleh Amerika Serikat.
Faktor
yang Mempengaruhi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
· Etika institusional adalah sistem aturan,
peraturan, maupun kebijakan yang dikembangkan baik oleh institusi yang memiliki
media maupun institusi yang mengawasi media. Tujuan dari adanya etik
institusional ini adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan.
· Etika personal adalah sistem nilai dan
moralitas yang merupakan hati nurani para praktis pers yang didasarkan pada
keyakinan atau kepercayaan pribadi dalam menentukan sikap dan tindakannya.
· Etika profesional menentukan cara
penyampaian suatu informasi secara tepat, sehingga informasi yang hendak
disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh khalayak atau publik dalam
proporsi yang wajar. Kode etik profesional menjadi tolak ukur perilaku
sekaligus menjadi pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas
profesi jurnalistik, dengan maksud dan tujuan agar pers mampu menghasilkan
karya yang memenuhi kebutuhan semua pihak akan informasi dengan tetap
mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan
tentang KODE ETIK JURNALISME Semoga apa yang tertulis dalam
blog ini dapat bermanfaat.
Penulis : Annisaa Adzanis Salsabila
Sumber website :
Komentar
Posting Komentar